(Antara)-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Menggagalkan Pengiriman 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dari Malaysia, Yang Masuk Melalui Pelabuhan Rakyat. Selain Menyita Barang Bukti Ekstasi, Petugas Mengamankan 5 Orang Tersangka.