(Antara)-Pemerintah Provinsi Lampung Mengusulkan Peninjauan Ulang Terhadap Upah Minimum, Pasca Kenaikan Harga BBM Bersubsidi. Pemerintah Provinsi Akan Memfasilitasi Pertemuan Antara Serikat Buruh Dan Pengusaha, Untuk Membahas Hal Tersebut. Besaran Upah Minimum Provinsi Yang Telah Ditandatangani Gubernur, Adalah Sebesar 1 Juta 580 Ribu Rupiah.