(Antara)-1 Januari 2015 merupakan batas akhir bagi badan usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehetan. untuk meningkatkan jumlah peserta dan validitas data, BPJS kesehatan pun menggelar koordinasi nasional dengan dinas ketenagakerjaan,serta dinas kependudukan dan catatan sipil tingkat provinsi se-indonesia.