(Antara)-Mulai tanggal 15 Desember 2014, penerbitan perizinan penanaman modal oleh badan koordinasi penanaman modal, BKPM dilakukan secara online. Perubahan layanan ini dilakukan sebagai upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik, dengan target pertumbuhan hingga 15 persen di tahun depan.