(Antara)-Ditemukan pemborosan keuangan daerah, di 3 pemda di wilayah Lampung, hingga mencapai 633 miliar rupiah. kelebihan pembayaran itu digunakan untuk akomodasi dan transportasi, dalam perjalanan dinas yang dilakukan PNS. penyimpangan tersebut ditemukan oleh BPK perwakilan Lampung, pada pemeriksaan APBD 2014.