(Antara)-Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Rifuel Riefan, diganjar 6 tahun penjara, dan denda senilai 200 juta rupiah, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Riefan dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron, di Kementerian Koperasi dan UKM, semasa ayahnya menjabat menteri.