(Antara)-Pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium, dari harga 8.500 rupiah menjadi 7.600 rupiah, sejak tanggal 31 Desember. Namun hal itu tidak membuat bensin eceran tidak menurunkan harga. Para pedagang mengambil inisiatif untuk menambah jumlah takaran, tidak lagi dijual per liter namun mereka menjual bensin premium per botol dengan harga 10.000 rupiah.