(Antara)-Badan Nasional Narkotika, memberikan piagam penghargaan, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah berani menjatuhkan hukuman mati, kepada dua Warga Iran, pengedar narkotika, jenis sabu, jaringan internasional. Kedua Warga Iran tersebut yakni Sayed Hashem Moosavipour dan Mustofa Moradalivand, ditangkap oleh BNN, dengan barang bukti sabu seberat 40,1 kilogram di Cagar Alam Tangkuban Parahu, kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.