(Antara)-Berbagai cara diupayakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan yang tak kunjung selesai. Salah satunya dengan membatasi mobil yang melintas di jalanan ibu kota. Pemprov DKI saat ini tengah menyusun peraturan daerah, perda, yang melarang mobil dengan usia diatas 10 tahun beredar di Jakarta, dan perpanjangan STNK mobil tersebut tak akan dikeluarkan.