(Antara)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah memberikan wewenang penerbitan izin lingkungan kepada badan koordinasi penanaman modal (BKPM). Kebijakan ini dianggap berisiko akan terabaikannya kondisi lingkungan yang kini sudah rusak. Untuk itu BKPM diimbau untuk memperkuat pengawasan pengelolaan sumber daya alam, yang sudah diberi izin mengelola.