(Antara)-DPR telah mengesahkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu Pilkada menjadi undang-undang, pada rapat paripurna, selasa, 20 Januari 2015. Keputusan DPR tersebut, direspon langsung oleh komisi pemilihan umum (KPU) dengan melakukan beberapa persiapan.