(Antara)-KPU Sulawesi Tengah, sudah menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU, menyusul disahkannya Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang, oleh DPR RI, Selasa kemarin. Dengan aturan yang baru ini, nantinya setiap bakal calon peserta pemilihan kepala daerah, akan diuji publik oleh panitia di daerah.