(Antara)-anggota DPD-RI asal Papua Messach Merin menilai Freeport Indonesia telah melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Untuk itu komite dua DPD mendesak Pemerintah RI agar mengkaji cermat kerjasama atau MOU dengan Freeport.