(Antara)-Kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi bekerja sama dengan ikatan akuntan indonesia atau IAI, untuk membantu pelaksanaan undang-undang nomor 66 tahun 2014 tentang dana desa. Melalui kerjasama tersebut, pemerintah berharap setiap desa mampu mengelola, mencatat, dan melaporkan dana desa secara baik.