(Antara)-Bank Indonesia, BI, bersama Otoritas Jasa Keuangan, OJK, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, BNP2TKI, mendorong perluasan akses dan layanan sektor keuangan, bagi TKI melalui pemanfaatan transaksi non tunai. Transaksi tersebut antara lain pembayaran premi dan klaim asuransi, serta produk layanan keuangan lain, yang berguna bagi kesejahteraan TKI.