(Antara)- Keluarnya putusan MK terkait pembatalan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, ditanggapi Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin yang juga menjadi pihak penggugat. Pembatasan undang undang tersebut berimbas pada kontrak kuasa pengelolaan air kepada pihak swasta.