(Antara)-Mahkamah Agung, MA, menolak kasasi yang diajukan Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, dan mantan ketua MK Akil Mochtar. Bahkan, hukuman atas atut diperberat menjadi 7 tahun penjara, dari putusan pengadilan sebelumya 4 tahun penjara. Sementara itu, akil tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.