(Antara)-Mahkamah Agung tidak menganjurkan KPK untuk mengajukan peninjauan kembali selepas putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Juru bicara MA mengingatkan adanya aturan yang menyatakan, PK merupakan hak dari terpidana atau ahli waris, sehingga bukan menjadi hak dari pihak yang menetapkan status tersangka.