(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalii memeriksa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam perkara dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah program dan proyek di kesekjenan ESDM pada tahun 2012. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan 9,8 trilyun rupiah, dari total anggaran kesekjenenan sebesar 25 milyar rupiah.