(Antara)-Pasca dicabutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang pengelolaan sumber daya air, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, langsung disambut positif oleh pemeritah kota dan Kabupaten Sukabumi. Sehingga, sumber daya air yang selama ini dikelola oleh pihak swasta, kini dikelola sepenuhnya oleh negara atau pemerintah, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.