(Antara)-Kementerian kelautan dan perikanan mengeluarkan peraturan, yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap ikan tertentu. Tujuannya, selain untuk menjaga ekosistem laut, juga untuk melindungi nelayan sendiri. Namun, sosialisasi peraturan menteri ini, menghadapi kendala karena sejumlah nelayan masih tergantung pada alat tangkap terlarang ini, termasuk nelayan di Kabupaten Sukabumi.