(Antara)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengeluarkan sertifikat Authorized Economic Operator atau Operator Ekonomi Bersertifikat. Dalam project pilot pertama, lima perusahaan mendapat sertifikat ini, dan akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu layaknya VVIP.