(Antara)-Proyek pembangunan wisma atlit dan ruang serba guna Sea Games, di Palembang pada tahun 2010 - 2011, hari ini dibahas kembali oleh tim penyidik komisi pemberantasan korupsi. Dari penyidikan terhadap kasus ini, diketahui adanya tindak pidana korupsi, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar 25 miliar rupiah ini.