(Antara)-Badan urusan logistik, Bulog, menyatakan distribusi beras miskin atau raskin bulan Februari lalu, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. karena Bulog tak dapat mengeluarkan beras dari gudang tanpa adanya instruksi pemerintah. Hal ini diungkapkan menyusul pandangan sebagian pihak yang menyatakan distribusi yang dilakukan Bulog dianggap lambat, mengingat harga beras tak kunjung normal dalam waktu singkat.