(Antara)-Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertekad akan mempertahankan moratorium peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56, terkait penghentian sementara perijinan usaha perikanan tangkap bagi kapal eks asing. Sebab, pemberlakuan moratorium yang berlangsung selama 5 bulan terakhir, telah berhasil menghalau hingga 10 ribu kapal asing, dari laut Indonesia.