(Antara)-Kementerian Dalam Negeri menjamin akurasi data kependudukan nasional. Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, akurasi data itu penting khususnya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak.