(Antara)-Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bersama komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2015, tentang pimpinan KPK. Perpu tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, untuk melengkapi struktur pimpinan KPK yang bersifat kolektif dan kolegial.