(Antara)-Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, terpidana hukuman mati kasus narkoba Marry Jane Veloso terindikasi sebagai korban perdagangan manusia (Human Traficking). Meski mengakui terlambat karena baru mengetahui hal tersebut setelah adanya penolakan grasi oleh presiden, namun Komnas tetap berharap, migran asal Filipina ini tetap memperoleh keadilan.