(Antara)-Pemerintah Republik Indonesia berhasil membebaskan Tenaga Kerja Wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, Lilik Ernawati Binti Mas’0ed, dari ancaman hukuman mati atas dakwaan kasus pembunuhan. Pemerintah juga telah memulangkan TKW asal Banyuwnagi tersebut ke kampung halamannya.