(Antara)-Ketua KPK non aktif, Abraham Samad menilai pimpinan KPK rentan kriminalisasi, dengan hanya penetapan sebagai tersangka, maka langsung dapat diberhentikan sementara. Karena itu Abraham Samad, hadir sebagai saksi dalam gelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.