(Antara)-Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi, berhasil membuktikan secara ilmiah bahwa hukum gelatin yang berbahan dari babi, haram. Pembuktian tersebut tertuang dalam disertasi doktornya dan memperoleh gelar doctor, Philosophy of Doctor, Phd dari islamic university of Europe, Rotterdam, Belanda.