(Antara)-Sebanyak 150 ekor udang lobster dilepaskan kembali ke habitat aslinya di kawasan laut pulau banyak, Kabupaten Aceh Singkil. Lobster yang dilepaskan tersebut, merupakan hasil sitaan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena melanggar izin penangkapan.