(Antara)-Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yembise berpendapat undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang tenaga kerja belum sepenuhnya melindungi tenaga kerja dari kekerasan. Untuk itu pemerintah terus berupaya membekali para tenaga kerja dengan berbagai keterampilan.