(Antara)-Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua telah ditetapkan komisi pemberantasan korupsi sebagai tersangka kasus suap pilkada di sana. Untuk itu, Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk, diminta menandatanganani berita acara. Sekaligus melengkapi keterangan terkait kasus tersebut.