(Antara)-KPU meminta parpol yang bersengketa untuk mendaftarkan pasangan calon yang sama, dengan surat persetujuan dari pusat. Kondisi itu sudah tercantum dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Peraturan itu dibuat untuk mengakomodasi partai bersengketa untuk tetap ikut pilkada.