(Antara)-Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial. Dalam kondisinya sebagai tahanan kasus korupsi, Gatot seharusnya dibebas-tugaskan dari jabatan gubernur, sesuai undang-undang yang berlaku. Menteri Dalam Negeri mengatakan, Gatot akan bebas tugas, mulai Rabu 5 Agustus.