(Antara)-Mantan kepala dinas kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, dan mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Dadang juga harus membayar denda sebesar 200 juta rupiah, atau subsider penjara selama 3 bulan.