(Antara)-Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, meluncurkan progam pengembalian barang bukti antar langsung, kepada korban yang mengalami tindak kejahatan, seperti korban pencurian. Progam ini merupakan yang pertama dilaksanakan oleh lembaga kejaksaan di Indonesia.