(Antara)-Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menghapus sanksi bunga, atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, untuk semua kendaraan, selama 3 bulan ke depan. Program ini menjadi bagian dari kepedulian pemerintah, di tengah kondisi perekonomian yang memberatkan sebagian anggota masyarakat.