(Antara)-Untuk mengurangi tindak kekerasan anak di wilayah pemukiman,di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta/ Basuki Tjahaja Purnama, mewajibkan ketua RT dan RW melaporkan kondisi lingkungannya secara rutin, minimal tiga kali dalam sehari. Para ketua RT dan RW diwajibkan melapor melalui aplikasi Qlue yang terintegrasi dengan Smart City Jakarta.