sebaiknya berhati-hati ketika bicara, sekarang keputusan nya sudah ada. saya yakin pak syarif dah baca. padahal menurut saya keputusan itu tidak seberapa, dibanding dengan madlarat yang akan diraskan ummat jika merokok tidak diharamkan bahkan sebaiknya rokok itu haram bagi semua orang dan semua keadaan bukan hanya untuk anak2, wanita hamil, dan t4 umum saja. jika ingin lebih jelas lagi baca di :
http://www.halalguide.info/content/view/338/
00BalasLaporkanHapus
24 Januari 2009
pak syarif...
anda atau MUI yang bodoh?
kok bisa2nya anda mengatakan begitu...
tunggu aja hasilnya...
gak mungkin khan MUI menyesatkan umat...
fatwanya khan setelah melalui berbagai pertimbangan...
Teruskan buat MUI. semoga sukses
00BalasLaporkanHapus
24 Januari 2009
rokok haram.. golput haram... tapi tayangan sinetron atau film yang \\\"menjurus\\\", yang seronok, yang ngajarin kebebasan pergaulan gak haram.... ck..ck..ck... mui..mui....
00BalasLaporkanHapus
23 Januari 2009
700 ulama datang dgn memikul beban sponsor, itu HARAM!!!
00BalasLaporkanHapus
21 Januari 2009
ah mui anda omong kosong,masih banyak yang haram yang harus di urus.
kalau merokok dikatakan haram adalah sangat bodoh anda mui.memang merokok itu haram kalau rokoknya hasil curi,hasil rampok hasil korupsi,ya mungkin bisa haram.tapi kalau rokoknya boleh beli dari uang sendiri ya mana mungkin haram.jangan banyak mencari masalah mui,nanti kalau Tuhan marah,mungkin ada bisa dikutuk,jangan main main dengan hukumTuhan.
sebaiknya berhati-hati ketika bicara, sekarang keputusan nya sudah ada. saya yakin pak syarif dah baca. padahal menurut saya keputusan itu tidak seberapa, dibanding dengan madlarat yang akan diraskan ummat jika merokok tidak diharamkan bahkan sebaiknya rokok itu haram bagi semua orang dan semua keadaan bukan hanya untuk anak2, wanita hamil, dan t4 umum saja. jika ingin lebih jelas lagi baca di :
http://www.halalguide.info/content/view/338/
anda atau MUI yang bodoh?
kok bisa2nya anda mengatakan begitu...
tunggu aja hasilnya...
gak mungkin khan MUI menyesatkan umat...
fatwanya khan setelah melalui berbagai pertimbangan...
Teruskan buat MUI. semoga sukses
kalau merokok dikatakan haram adalah sangat bodoh anda mui.memang merokok itu haram kalau rokoknya hasil curi,hasil rampok hasil korupsi,ya mungkin bisa haram.tapi kalau rokoknya boleh beli dari uang sendiri ya mana mungkin haram.jangan banyak mencari masalah mui,nanti kalau Tuhan marah,mungkin ada bisa dikutuk,jangan main main dengan hukumTuhan.