(Antara)-Menteri sosial menegaskan, bantuan sosial kematian, bagi korban meninggal yang disebabkan dampak paparan asap, disiapkan untuk 7 provinsi. Bantuan tersebut tidak akan diserahkan secara tunai langsung, tetapi dikirim melalui rekening, dengan jumlah santunan sebesar 15 juta rupiah.