(Antara)-Sebanyak 83 gugatan sengketa perkara Pilkada telah kandas, atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar pemohon gugatan sengketa perkara pilkada terkendala Pasal 158 UU 8 Tahun 2015, yang menjadi senjata ampuh kandaskan gugatan para pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah.