(Antara)-Mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Jero terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri, selama menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta menteri ESDM.