(Antara)-Pemerintah melalui paket kebijakan Ekonomi Jilid X menetapkan terbukanya kran investasi Penanaman Modal Asing, PMA, bidang restoran dan café, hingga 100 %. Di saat bersamaan, pemerintah mewajibkan pemodal asing dengan jumlah investasi di bawah 10 juta Dolar Amerika untuk bermitra dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah lokal.