(Antara)-Dalam upaya pencegahan tindakan korupsi aparat daerah, KPK melalui sekertaris daerah akan melakukan pengawalan proses anggaran pendapatan belanja daerah APBD, perizinan sistem khususnya sumber daya alam, serta pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya intervensi dari pihak luar.