(Antara)-Komisi III DPR menegaskan, tidak ada putusan atau pleno yang menyebut penolakan terhadap Deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang diajukan kejaksaan agung. Anggota Komisi III, I Putu Sudiartana menyebutkan, Deponering menjadi kewenangan Presiden dan Jaksa Agung.