(Antara)-Gubernur DKI Jakarta kembali mengkaji peraturan gubernur terkait pembebasan PBB bagi rumah dengan harga 1 milyar rupiah. Ia mencanangkan kini harga rumah yang dikenakan PBB di atas 1,5 milyar rupiah. hal tersebut dilakukan mengingat harga tanah dan bangunan yang naik.