(Antara)-Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan, pengesahan undang-undang Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, dibuat untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat, memiliki rumah pribadi. Aturan tersebut dibuat, sebagai wujud kepedulian pemerintah, akan kebutuhan utama masyarakat.