(Antara)-Menteri Tenaga Kerja meminta pihak perusahaan untuk dapat menerima sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat kompetensi, namun tidak berpendidikan formal tinggi. Menteri berharap adanya perubahan persyaratan dari pihak perusahaan untuk dapat menyerap tenaga kerja yang dihasilkan dari program pelatihan berbasis kompetensi.